PERMINTAAN SPTJM DAPODIK PERIODE 2022/2023 (GANJIL)
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), periode 2022/2023 Ganjil, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
- Meengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Besaran alokasi Dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
- Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023.a;
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
- Melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
- Melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
- Mengirmkan SPTJM Dapodik Periode 2022/2023 Ganjil paling lambat Tanggal 14 Agustus 2022 melalui link berikut ini.
- Wilayah 1 Kota Kupang, Kab. Kupang dan Kab. TTS ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_01 );
- Wilayah 2 Kab TTS dan Kab Rote Ndao ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_2 );
- Wilayah 3 Kab. Belu, Kab. Malaka, Kab. Sarai, Kab Alor dan Kab. Lembata ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_3 );
- Wilayah 4 Kab. Flotim, Kab. Sikka, Kab. Ende dan Kab. Nagekeo ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_4);
- Wilayah 5 Kab. Ngada, Kab Manggarai Timur, Kab. Manggarai dan Kab. Manggarai Barat ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_5 ), dan
- Wilayah 6 Kab. SBD, Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Tengah dan Kab. Sumba Timur ( https://bit.ly/sptjm_wilayah_6 )
Demikian penyampaian kami, atas perhatian
disampaikan terima kasih.
SALAM SATU DATA
MOHON DUKUNGAN DARI BAPA/IBU UNTUK MENDUKUNG CHANEL INI DENGAN MENEKAN TOMBOL SUBSCRIBE, LIKE DAN NYALAKAN LONCENG NOTIFIKASINYA
Komentar
Posting Komentar